"
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi : “Terwujudnya masyarakat Desa Sukamaju yang lebih maju rahayu, repeh rapih, genah tumaninah, melalui keseimbangan pembangunan yang partisipatif dengan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur desa yang kompetitip dan melayani.”
Pasal 5
Misi :
- . Menwujudkan Pemerintah Desa yang Tertib dan Mumpuni
- Terwujudnya Sarana/ Prasarana Infrastruktur Desa Terintegritas dan Partisipatif
- Terwujudnya Pembinaan kemasyarakatan yang baik dan Kelembagaan yang Dinamis dan Harmonis
- Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat yang Produktif dan Lestari
- Mewujudkan Perekonomian bagi Kesejahteraan Warga Desa