Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukamaju Tahun Anggaran 2019 dan menetapkan dengan Peraturan Desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa Sukamaju Nomor 4 Tahun 2019 dapat dilihat dalam link dwoanload sebagai berikut: