You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukamaju
Desa Sukamaju

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PELATIHAN DAN ORIENTASI KADER PMBA DESA SUKAMAJU

18 September 2023 Dibaca 127 Kali

Resolusi World Health Assembly (WHA) No. 55.25 tahun 2012 tentang Global Strategy on lnfant and Young Child Feeding merekomendasikan pola makan terbaik untuk bayi dan anak sampai usia 2 (dua) tahun, yaitu : 1) lnisiasi Menyusui Dini dalam 30 - 60 menit setelah bayi lahir, 2) Memberikan ASI secara eksklusif kepada bayi sejak lahir sampai usia 6 bulan, 3) Mulai Memberikan Makanan Pendamping Air Susu lbu (MP-ASI) sejak bayi berusia 6 bulan, dan 4) Meneruskan pemberian ASI sampai anak berusia dua tahun atau lebih. Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJPMN) bidang Kesehatan dengan memberikan prioritas kepada perbaikan kesehatan dan gizi bayi dan anak. Untuk mencegah teriadinya penurunan status gizi bayi dan anak 6 - 24 bulan yang menderita gizi kurang menjadi gizi buruk dan mencegah stunting mengingat masih tingginya angka balita stunting di Kabupaten Sumbawa hasil Survey Status Gizi Indonesia tahun 2021 mencapai 29,7%, sekaligus untuk mempertahankan status gizi baik pada bayi dan anak 6 -24 bulan.

Angka stunting di Kabupaten Bandung sudah mulai mengalami penurunan sebesar 8,39% dibandingkan Tahun sebelumnya, meskipun demikian berbagai upaya dalam percepatan penurunan stunting harus tetap dilakukan melalui pemberdayaan ibu, keluarga dan masyarakat dalam praktek PMBA sehingga diperlukan kader sebagai bagian  penting di masyarakat yang dapat membantu ibu, keluarga dan masyarakat dalam menerapkan PMBA yang optimal. Kebijakan pemerintah dalam Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) adalah Meningkatkan Komunikasi Edukasi dan lnformasi (KlE) PMBA, meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjadi sayang bayi, pengaturan pemasaran Pengganti ASl (PASI) dan memberikan dukungan bagi ibu bekerja dengan dukungan lintas sektor. Strategi untuk melaksanakan kebijakan tersebut adalah dengan penguatan sarana pelayanan kesehatan dalam menerapkan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM), peningkatan komitmen dan kapasitas stakeholder dalam meningkatkan, melindungi dan mendukung pemberian ASl, pemberdayaan ibu, keluarga dan masyarakat dalam praktek pemberian ASI dan MP ASI.

Pemberian makan yang terlalu dini dan tidak tepat dapat mengakibatkan anak menderita kurang gizi antara lain stunting. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan pertumbuhan sejak lahir secara rutin dan berkesinambungan. Setiap keluarga yang mempunyai bayi dan anak usia 6-24 bulan hendaknya mempunyai pengetahuan tentang Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), agar mampu memberikan ASI eksklusif dan menyiapkan MP-ASI yang sesuai di masing-masing keluarga. Pendampingan oleh orang yang terdekat dalam hal ini termasuk kader posyandu sangat dibutuhkan.Untuk itu kader posyandu perlu dilatih agar mempunyai pengetahuan tentang ASI eksklusif dan MP-ASI serta ketrampilan pemantauan pertumbuhan dan ketrampilan memberikan konseling. Peranan tenaga kader sangat besar terhadap keberhasilan Pemberian makan bayi dan Anak (PMBA), peningkatan pemberdayaan ibu, peningkatan dukungan anggota keluarga serta peningkatan kualitas makanan bayi dan anak  yang akan meningkatkan status gizi balita.

Kegiatan diawali dengan pembukaan acara, sambutan dan arahan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung yang mewakili kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, pemberian materi dari narasumber, praktek pemberian makan dan konseling, pembacaan RTL, dan Penutup.

Setelah dilakukannya Workshop PMBA ini, kader posyandu diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat pada saat pelatihan secara efektif dan berkesinambungan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 4.563.676,00 Rp 4.653.676,00
98.07%
Belanja Desa
Rp 14.520.384,00 Rp 15.421.326,00
94.16%
Pembiayaan Desa
Rp 90.000,00 Rp 90.000,00
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 20.000,00 Rp 20.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.078.009,00 Rp 1.168.009,00
92.29%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 198.237,00 Rp 198.237,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.718.882,00 Rp 1.718.882,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000,00 Rp 130.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.418.548,00 Rp 1.418.548,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.059.646,00 Rp 1.060.588,00
99.91%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 10.743.199,00 Rp 11.643.199,00
92.27%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 84.200,00 Rp 84.200,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.000,00 Rp 39.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 2.594.339,00 Rp 2.594.339,00
100%