Musyawarah Desa penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang telah disepakati bersama dengan mengikutsertakan pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat dengan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Kamis (25/07/2024), telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa mengenai Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025.
RKPDesa yakni dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi sebuah desa. Dalam penyusunan RKP desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Selanjutnya pembentukan tim penyusun RKP desa, pencermatan ulang dokumen RPJM desa, penyusunan rancangan RKP desa dan penyusunan RKP desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa terakhir penetapan RKP desa.
Secara umum, Rancangan RKPDesa Tahun 2024 meliputi :
1. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa yang mengacu pada pagu indikatif tahun berjalan yang bersumber dari :
- Bantuan keuangan Pemerintah Pusat (APBN)
- Bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi)
- Bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (APBD Kabupaten)
- Pendapatan Asli Desa (PADesa)
2. Prioritas program, kegiatan, sektoral dan kabupaten yang masuk ke Desa tahun 2025 yang dikelola melalui pihak ketiga.
Acara dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Unsur BPD, Unsur LPM, Unsur Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, serta Team Monitoring Kecamatan Cimaung. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.15 WIB Bertempat di Aula Desa Sukamaju.
Setelah disampaikannya pelaporan dan pembahasan mengenai Rancangan RKPDesa, maka dilakukan pula penetapan dan pengesahan Dokumen tersebut.
Rancangan RKPDesa Tahun 2024 disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Rancangan RKPDesa Tahun 2025 yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan Tahunan dan merupakan bagian Dokumen yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Sukamaju tentang RKPDesa tahun 2025.