Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.
Dengan adanya pedoman yang jelas dan terperinci, diharapkan proses penyusunan RKP Desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Tantangan seperti peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur, serta isu-isu sosial budaya perlu disikapi dengan perencanaan yang matang dan visioner.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Langkah awal dalam penyusunan RKP Desa adalah membentuk Tim Penyusun yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tim ini dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Susunan keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari:
-
- Penanggung Jawab / Pembina : Euis Widanengsih ( Kepala Desa Sukamaju )
- Ketua : Santi Hasanah S.IP ( Sekretaris Desa
- Sekretaris : Dede Rodiatna ( Ketua LPMD )
- Anggota : - Asep Komar Asmara ( Kasi Kesra )
: - Arie Syam Hidayat (KaurPerencanaan)
: - Asep Agus Sopyan ( Ketua BPD )
: - Endang Apandi ( Wakil Ketua BPD)
: - Sukiman ( Kadus I )
: - Yayan Taryana ( Kadus II )
: - Dani Sudrajat ( Kadus III )
: - Sumarna ( Kadus IV )
Tim ini harus berjumlah ganjil minimal 7 orang dengan komposisi paling sedikit 30% perempuan. Dan Desa Sukamaju telah menetapkan 11 Orang Tim. Tugas utama Tim adalah menyusun rancangan RKP Desa.
Keberadaan Tim ini sangat krusial dalam mengawal proses penyusunan RKP Desa agar berjalan partisipatif, transparan dan akuntabel.
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan
Setelah Tim terbentuk, langkah selanjutnya adalah melakukan pencermatan terhadap berbagai rencana program/kegiatan yang akan masuk ke desa, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Tim harus mengkaji dengan seksama agar program/kegiatan tersebut selaras dengan kewenangan dan prioritas pembangunan desa.
Di samping itu, Tim juga perlu mencermati berbagai sumber pembiayaan pembangunan desa, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi, Bantuan Keuangan, PADesa maupun sumber lainnya.
Informasi tentang sumber-sumber pendanaan ini sangat penting sebagai dasar penyusunan RKP Desa yang realistis dan bisa diimplementasikan.
Penetapan RKP Desa menjadi Peraturan Desa
Hasil kesepakatan RKP Desa dalam Musrenbangdes selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2025.
Pembahasan dilakukan dalam musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa yang telah disepakati bersama antara BPD dan Kepala Desa kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
Jika tidak ada koreksi, maka Peraturan Desa tersebut dapat langsung diundangkan dalam Lembaran Desa dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan desa tahun 2025.